display this

Jumat, 19 Juli 2024

DPRD Soppeng Setujui Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Serta RPJP 2025-2045

Soppeng Kabarta.com--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (DUA) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kepemudaan Investasi dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat, 19/7/2024.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD di dahului oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE kemudian dilanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM. Wakil ketua I A. Mapparemma, M ,SE, MM dan Wakil Ketua II H. Riswan, S.Sos

Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna ini, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan secara terpadu atas 2 (dua) Rancangan perda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa hari yang lalu.

Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :

Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sebagai landasan hukum dalam pengelolaan, penataan dan pengembangan investasi di Kabupaten Soppeng, pembentukan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Iangkah maju Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah, membuka ruang dan inovasi usaha bagi perorangan dan badan usaha serta memperkuat sumber daya lokal.

Kebijakan Pemerintahan Daerah ini akan mendorong terciptanya Lingkungan usaha yang menguntungkan bagi investor dan penguatan daya saing daerah. Terbukanya peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif dan kemudahan investasi akan menciptakan daya tarik bagi investor maupun calon investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Soppeng. Disamping tujuan tersebut, kebijakan ini berfungsi memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi investasi yang potensial untuk dikembangkan sesuai karakteristik wilayah dan peluang investasi yang ada.

Pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada perorangan atau badan usaha bukan merupakan program yang melekat tetapi berdasarkan skala prioritas berdasarkan prasyarat yang ditentukan, yang antara lain berupa, perusahaan memberikan kontribusi atas peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sumber daya lokal serta kriteria Iainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan materi muatan dalam peraturan daerah ini telah disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta telah pula dilakukan pengharmonisasian dan fasilitasi sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam penyusunan produk hukum daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Pengaturan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini merupakan implementasi atas kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan. Sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah, RPJPD ini telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan penjabaran arah kebijakan pembangunan nasional. Dalam RPJPN dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel

Ruang lingkup RPJPD yang memuat Visi dan Misi Pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan menjadi rumusan kebijakan yang akan dijabarkan Iebih lanjut dalam RPJMD untuk skala 5 tahunan dan RKPD untuk skala pembangunan tahunan. Dalam konteks penjabarannya, RPJPD dilaksanakan dengan mengedepankan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi kepentingan umum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka tentu menjadi harapan bersama bahwa RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah untuk dua puluh tahun yang akan datang. RPJPD hendaknya merupakan terjemahan dari cerminan masa depan Kabupaten Soppeng dalam tataran ideal dan faktual dalam Visi "Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan"

Turut hadir pada rapat paripurna ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kabupaten Soppeng.

Selasa, 18 April 2023

Ketua DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Kepada Bupati Soppeng


Soppeng Kabarta.com---  DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2022 di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, selasa, (18/4/2023)

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Dalam rapat tersebut di lakukan penyerahan secara resmi Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2022 oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam. S.Sos, MM. kepada Bupati Soppeng  HA Kaswadi Razak, SE.

Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pada kesempatan yang baik ini, dan perkenankan saya menyampaikan terima kasih penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas pembahasan internal yang telah dilakukan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022, yang mana telah menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun berikutnya.

Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 pada Rapat Paripurna hari ini merupakan wujud dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dimana pada pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa “Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai Rekomendasi Kepala Daerah".

Rekomendasi dimaksudkan sebagai upaya membangun sinergitas antara Kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga akan terwujud check and balances antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Menyimak rekomendasi Dewan yang terhormat, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng telah berusaha seoptimal mungkin mengidentifikasi isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian diformulasi menjadi strategi dan kebijakan yang dituangkan ke dalam Perencanaan Dokumen Daerah, baik itu untuk Perencanaan 5 (Lima) Tahunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Perencanaan Tahunan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Pelaksanaan visi misi Pemerintah Daerah dan pencapaian target kinerja tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut sebagian besar telah dilaksanakan dan dicapai dengan baik. Walaupun beberapa tahun terakhir ini seluruh dunia termasuk Bangsa Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Soppeng secara khusus terdampak dengan adanya musibah Bencana Non Alam berupa Pandemi Covid 19 namun berbagai indikator makro memperlihatkan kinerja yang cukup baik antara lain pertumbuhan ekonomi yang positif, peningkatan  pendapatan perkapita, peningkatan indeks pembangunan manusia dan menurunnya Angka Kemiskinan merupakan gambaran real dari pencapaian Pemerintah Daerah pada tahun 2022. 

Begitu pula dengan indikator mikro seperti peningkatan produksi komoditi unggulan di Bidang Pertanian sebagai basis utama ekonomi masyarakat juga mengalami peningkatan yang bisa dibanggakan bersama.

Capaian-capaian tersebut merupakan buah pikiran dan kerja keras seluruh aparat di jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang tentunya tidak lepas dari dukungan seluruh pihak baik Legislatif, FORKOPIMDA, serta partisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Soppeng.

Dan untuk segala kerja keras, dukungan dan partisipasi dari semua pemangku kepentingan tersebut, Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-setingginya.                  

Kami menyadari bahwa hasil yang telah dicapai pada tahun 2022 belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan semua pihak termasuk beberapa masukan-masukan dari Anggota Dewan yang Terhormat terutama melalui media atau apapun namanya sering mengkritisi pemerintah namun sekali lagi saya harapkan tentu mekanismenya ada bagi Dewan yang Terhormat. Jangan seenaknya bapak ibu sekalian membuat statement di media atau di sosial media. Kami yakin kita semua tahu mekanisme yang ada di DPRD. Kami tidak pernah menutup diri untuk dikoreksi, tidak pernah mengkritisi DPRD. Terkait masalah IPM, IPM yang menjadi kendala besar kita adalah lama sekolah, kalau masalah kesehatan dan ekonomi inilah yang membutuhkan pemikiran kita bersama bagaimana masalah Pendidikan perguruan tinggi bagaimana mengajak masyarakat, keluarga untuk tetap sekolah di Soppeng. Itulah yang sangat berpengaruh terhadap IPM dan itu tidak serta merta kita menyelesaikan tanpa upaya-upaya maksimal. Kemudian terkait masalah-masalah yang lainnya, masalah pelaksana tugas bagi Kepala Sekolah, guru penggerak yang paling banyak adalah di Kabupaten Soppeng dan salah satu daerah yang pertama memulai adalah Soppeng. Jadi kitalah yang terbaik diantara yang kurang dan yang menjadi Kepala Sekolah itu harus dari guru penggerak. 
Persolan yang lainnya adalah masalah infrastruktur, kami heran kalau ada Anggota Dewan karena ini adalah urat nadi dari semua sendi-sendi kehidupan. Kalau diminta membatasi pelaksanaan infrastruktur, saya heran kok bisa seperti itu , pemikiran-pemikiran Anggota Dewan yang Terhormat. Seharusnya memberikan dukungan kepada kami agar dimaksimalkan pembangunan infrastruktur. Kami tidak euphoria dengan pembangunan infrastruktur. Saya harapkan ke depan mari kita mengintropeksi diri semua. Ini tanggung jawab kita bersama bagaimana memajukan daerah kita, mensejahterakan masyarakat kita apalagi saat sekarang ini anggaran yang kita harapkan sudah mulai diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Pusat. Jadi kita ingin berkreasi sangat terbatas. Inilah dibutuhkan kebersamaan yang tinggi untuk kita semua. Mari kita saling mengingatkan, jangan saling merendahkan. Saya meminta Jajaran Pemerintah Daerah kalau ada Anggota Dewan secara individu memanggil anda  tidak melalui mekanisme, jangan pergi. Saya copot anda kalau pergi tanpa mekanisme. Begitu juga mohon kepada Anggota Dewan yang Terhormat, kami setiap saat bisa berkonsultasi. Jangan seperti staf kami mau dihakimi, ditanya macam-macam dsb. Saya tidak mau seperti itu. 

Turut dihadiri :
Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat  eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.(**)

Rabu, 05 April 2023

DPRD Soppeng Gelar Rapat Paripurna Mendengar Penjelasan Bupati dan Laporan LKPJ


Soppeng Kabarta.com--- DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna mendengar Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Rabu, (5/4/2022)

Dalam rapat yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM tersebut di lakukan  penyerahan secara resmi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2022   oleh Bupati Soppeng  H.A Kaswadi Razak, SE kepada  Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM. 

Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD yang telah mengagendakan acara ini, dimana penyerahan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang disampaikan dalam Paripurna DPRD. 

Sebagai wujud Tata Kelola Pemerintahan Yang baik (Good Governance), maka dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.

Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat melalui DPRD, dimana LKPJ memberikan gambaran kinerja pembangunan sepanjang tahun 2022 berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan urusan Pemerintah Daerah Provinsi yang ditugaskan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam bentuk tugas pembantuan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami akan menyampaikan data gambaran umum APBD Kabupaten Soppeng tahun 2022 setelah perubahan sebagai berikut:
A. Pendapatan daerah

Pendapatan Daerah yang ditargetkan oleh pemerintah kabupaten Soppeng pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.205.656.307.283,00 (1 Triliun 205 Miliar 656 Juta 307 Ribu 283 Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 1.179.951.168.921,03 (1 Triliun 179 Miliar 951 Juta 168 Ribu 921 Rupiah 3 Sen) atau 97,87 persen.

Proporsi terbesar pendapatan masih bersumber dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat dengan persentase mencapai 97,43 Persen dari total realisasi pendapatan. Target realisasi pendapatan sepanjang tahun 2022 sebagai berikut;

1. Pendapatan Asli daerah terealisasi sebesar Rp. 142.984.979.837,03 (142 Miliar 984 Juta 979 Ribu 837 Rupiah 3 Sen) atau 90,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.158.232.550.953,00 (158 Miliar 232 Juta 550 Ribu 953 Rupiah) 1. Pendapatan Asli

2. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp. 1.008.350.660.854,00 (1 Triliun 8 Miliar 350 Juta 660 Ribu 854 Rupiah) atau 99,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.015.965.106.852,00 (1 Triliun 15 Miliar 965 Juta 106 Ribu 852 Rupiah) 

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi sebesar Rp. 28.615.528.230,00 (28 Miliar 615 Juta 528 Ribu 230 Rupiah) atau 90,96 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 31.458.649.478,00 (31 Miliar 458 Juta 649 Ribu 478 Rupiah) 

B. Belanja Daerah

Belanja daerah yang ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.507.378.233.960,00 (1 Triliun 507 Miliar 378 Juta 233 direalisasikan sebesar Rp. Ribu 960 Rupiah) dan 1.355.824.385.995,57 (1 Triliun 355 Miliar 824 Juta 385 Ribu 995 Rupiah 57 Sen) atau 89,95 persen dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja Operasi direalisasikan sebesar Rp. 877.636.756.294,28 (877 Miliar 636 Juta 756 Ribu 294 Rupiah 28 Sen) atau 92,05 Persen dari target Rp. 953.395.353.288,00 (953 Miliar 395 Juta 353 Ribu 288 Rupiah) 

2. Belanja modal direalisasikan  sebesar Rp. 371.296.421.728,29 (371 Miliar 296 Juta 421 Ribu 728 Rupiah 29 Sen) atau 83,05 persen dari target Rp.447.079.617.809,00 (447 Miliar 79 Juta 617 Ribu 809 Rupiah)

3. Belanja Tidak Terduga direalisasikan sebesar Rp. u 550.907.900,00 (550 Juta 907 Ribu 900 Rupiah) 0 atau 97,86 persen dari target Rp 562.962.790,00 (562 Juta 962 Ribu 790 Rupiah).

4. Belanja Transfer direalisasikan sebesar Rp. 106.340.300.073,00 (106 Miliar 340 Juta 300 Ribu 73 Rupiah) atau 100,00 persen dari target Rp 106.340.300.073,00 (106 Miliar 340 Juta 300 Ribu 73 Rupiah)

C. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp. 301.721.926.677,00 (301 Miliar 721 Juta 926 Ribu 677 Rupiah) dan terealisasi Rp. 300.596.537.237,47 (300 Miliar 596 Juta 537 Ribu 237 Rupiah 47 Sen) dengan rincian sebagai berikut : 
 1. Penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp.301.721.926.677,00 (301 Miliar 721 Juta 926 Ribu 677 Rupiah) terealisasi Rp. 300.596.537.237,47 (300 Miliar 596 Juta 537 Ribu 237 Rupiah 47 Sen) Atau 99,63 persen

2. Pengeluaran Pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp. 0,00 (0 Rupiah) terealisasi Rp. 0,00 (0 Rupiah) atau 0 persen.

3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) direalisasikan sebesar Rp. 124.819.701.374,93 (124 Miliar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen)


Melalui karya dan kerja nyata, dari waktu ke waktu Pembangunan di Kabupaten Soppeng semakin lebih baik, dan melalui Visi Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 yakni "Soppeng yang Melayani, Maju Sejahtera". Berbagai indikator memperlihatkan keberhasilan dalam  pencapaian prioritas pembangunan daerah berkat usaha yang telah kita lakukan bersama dan dapat tercermin melalui beberapa capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang mengalami peningkatan dan perbaikan selama kepemimpinan kami diantaranya:

✓ Indeks Pembangunan Manusia yang terakselerasi dari 68,99 poin pada tahun 2021 meningkat menjadi 69,70 poin pada tahun 2022. Secara umum ini membuktikan bahwa peningkatan kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Soppeng semakin lebih baik.

✓ Pertumbuhan Ekonomi yang pada tahun 2022 berada pada angka sebesar 6,18% dan tetap tumbuh positif dari tahun 2021 senilai 6,15% dan menempati urutan ketiga dalam hal pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan; hal ini membuktikan bahwa meskipun dalam kondisi ekonomi global dan nasional kurang stabil tetapi Kabupaten Soppeng masih bisa konsisten bertumbuh ekonominya.

✓ PDRB/kapita telah meningkat signifikan, dari Rp.58.210.000 pada tahun 2022 dibandingkan di tahun 2021 yang berada di posisi Rp.52.750.000. Peningkatan PDRB/kapita ini telah berperan dalam meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

✓ Sementara pada angka Gini Ratio, pada tahun 2022 sebesar 0,386 poin. Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun 2021 sebanyak 0.406 poin, ini menunjukkan bahwa pemerataan pendapatan dan di pengeluaran masyarakat Kabupaten Soppeng relative semakin membaik dan kondisinya masih menandakan menurunnya ketimpangan masyarakat. 

✓ Untuk Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Soppeng pada tahun 2021 sebesar 3,92% dan di tahun 2022 mengalami penurunan yang berada di angka 3,40%. Sementara untuk Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Soppeng juga mengalami peningkatan signifikan, dimana pada tahun 2021 berada diangka 58,94% dan di tahun 2022 berada di angka 61,9%. 
✓ Dari aspek kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Soppeng, juga mengalami penurunan angka jumlah penduduk miskin dari 17.270 jiwa di tahun 2021 menjadi 17.210 di tahun 2022. Sementara itu dalam ukuran persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2021 sebesar 7,54% menjadi 7,49% pada tahun 2022.

Adapun beberapa rencana kegiatan strategis dan prioritas di Kabupaten Soppeng diantaranya:
1. Pengembangan Kawasan Wisata yang akan menjadi salah satu ikon wisata andalan di Kabupaten Soppeng.

2. Pembangunan sarana dan prasarana pertanian yang akan meningkatkan produksi dan produktifitas pertanian.

3. Pembangunan dan peningkatan Sentra Industri Sutra dalam upaya mengembalikan kejayaan sutra.
 
4. Pembangunan prasarana Kampus Universitas Hasanuddin yang akan meningkatkan kualitas dan kapasitas sektor pendidikan Kabupaten Soppeng.  
5. Pembangunan sarana dan dan prasarana infrastruktur Rumah Sakit Umum Cabbenge.
6. Peningkatan kualitas derajat masyarakat mempercepat penurunan dalam angka stunting dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Soppeng.

Atas kinerja penyelenggaraan Pemerintah daerah tersebut, berbagai penghargaan telah diterima sebagai salah satu bentuk apresiasi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi yang meliputi:
1. Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri dalam pencapaian pelayanan dasar minimal terbaik kedua dari seluruh Pemerintah Kabupaten di Indonesia. 
2. Penghargaan  Abdi Bakti dari Kementerian  Pertanian Republik Indonesia (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan).
3.piagam Penghargaan " inovasi Dalam Pelayanan 2022" Tingkat Prov. Sulawesi Selatan (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
4. Masih banyak Pemerintah Daerah maupun prestasi perseorangan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pada kesempatan ini. 


Turut dihadiri :
Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat  eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.(**)

Kamis, 02 Juni 2022

DPRD Soppeng Gelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Ramperda Inisiatif


Kabarta.com Soppeng--- DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II  dengan agenda pengambilan keputusan rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang sistem pertanian organik dan rancangan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamis, (2/6/2022).


Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan  persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng  H.A. Kaswadi Razak, SE dan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM dan di lanjutkan penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM kepada Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE.

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan dan khususnya tim pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut 


Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian  Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yurjdis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro  dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis  Organik.

Pembangunan Sistem Pertanian Organik tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan prodük yang menjamin kualitas pangan. Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem,
Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem  pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinÅŸip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan),
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannyaÅŸ baik dari persepsi organik maupun anorganik.

Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya,pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.
Sebagai harapan dalam menyikapi 33 (tiga puluh tiga).Pasal yang diamanahkan dalam Perda ini, maka tentunya dibutuhkan sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jenis komoditi dan penetapan areal/wilayah penerapan pertanian berbasis organik secara bertahap yang akan diatur dan/atau ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Perda dimaksud.
Penerapan sistem pertanian organik tentunya juga   diharapkan selalu mengedepankan pemberdayaan petani dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang Sistem Pertanian Organik. 

2. Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan  kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Penyesuaian terhadap istílah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin
Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya
 Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyesuaian terhadap istilah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung  perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya mendorong kemandirian daerah dílakukan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya, potensi dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadílan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kapasitas daerah.

Penyederhanaan retribusí ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam 1 Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan
 menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasíonalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi
Pemerintahan Daerah yakni "Soppeng Yang Lebih Melayani,
Majü dan Sejahtera.

Turut dihadiri Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat  eselon II serta para camat se Kabupaten Soppeng.(**)

Kamis, 25 April 2024

Bupati Soppeng Serahkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah TA 2023 di Rapat Paripurna DPRD

Soppeng Kabarta.com--- DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyerahan Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (lKPJ) 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis, 25/04/2024.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM yang mana dalam rapat tersebut di lakukan penyerahan Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (lKPJ) 2023 oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos, MM Kepada Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE

Sambutan Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE menyampaikan bahwa, Menyimak rekomendasi Dewan yang terhormat, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng akan terus berusaha seoptimal mungkin mengidentifikasi isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat, kemudian diformulasi menjadi strategi dan kebijakan yang dituangkan ke dalam dokumen Perencanaan Daerah, baik itu berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Perencanaan Tahunan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi dan seleksi usulan program/kegiatan telah melalui mekanisme peraturan perundang undangan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dan terkoordinasi dengan SKPD terkait sehingga terjadi sinkronisasi antara Perencanaan dan Penganggaran.

Penetapan Program dan kegiatan tidak terlepas dari penjabaran visi Pemerintah Kabupaten Soppeng “SOPPENG LEBIH MELAYANI MAJU DAN SEJAHTERA”

Pemerintah dan seluruh masyarakat Soppeng dengan dukungan Anggota Dewan yang terhormat bersama para anggota Musyawarah Pimpinan Daerah telah berupaya sekuat tenaga dan mengalokasikan seluruh sumber daya untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Soppeng.

Meskipun didera dengan bencana bertubi-tubi, seperti bencana non alam berupa Pandemi Covid 19, krisis multidimensi akibat krisis global, dan bencana alam El-Nino, namun dengan kerja keras dan sinergitas semua pihak, kita tetap dapat mencatatkan pertumbuhan ekonomi 6,18% pada tahun 2022, Akibat dari pada bencana alam yang saya sebutkan tadi hingga kita turun 3,33% dan ini sudah termasuk luar biasa di bandingkan dengan Daerah-daerah lain.

Sektor pertanian sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi di Bumi Latemmamala, akan terus kita galakkan dan dorong pertumbuhannya, melalui diversifikasi produk pertanian, serta menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai. Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain seperti pariwisata dan perdagangan, dukungan infrastruktur memadai tentunya juga berdasarkan program yang di laksanakan tahun 2023 yang lalu sesuai dengan harapan Anggota Dewan pada hakikatnya sebenarnya itu sudah kita lakukan seperti infrastruktur kita bisa mengambil perbandingan dengan daerah lain APBN melalui Dana impres itu di lakukan pekerjaan yang di Tetewatu, propinsi yang ada di walemping kemudian poros Cangadi, pacongkang dan lain-lain sebagainya itu upaya kita menyakinkan kepada pihak-pihak yang tinggi seperti propinsi dan pusat sejalan dengan harapan kita dan itu sudah kita lakukan sekali lagi mengambil perbandingan dengan Daerah lain ini sangat luar biasa kita bisa liat Data, di sektor pariwisata kita bisa melihat lejja, citta yang Alhamdulillah juga pertanda baik di masa yang akan datang juga kita upayakan berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk mengajak investasi di lejja yang begitu banyak harapan. Hal ini penting kami kemukakan karena sangat penting untuk kemajuan Daerah yang kita cintai.

Untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, ASN Kabupaten Soppeng telah dibekali dengan keterampilan yang memadai dan ditempatkan pada posisi dan jabatan sesuai kompetensinya masing-masing. Upaya kita juga yang di lakukan adalah bekerja sama dengan polda untuk Asesmen agar lebih memberikan kepastian penempatan pada posisi – posisi bagi ASN yang punya kompetensi ini juga kita lakukan kerja sama di tahun 2023, mungkin informasi ini tidak nyambung kemudian memang kendala yang kita hadapi adalah untuk memenuhi ketersediaan ASN di setiap OPD, termasuk di tingkat kecamatan termasuk sementara kita mencoba menginventarisasi dan menunggu persetujuan dari lembaga 2 yang berkompeten di tingkat pusat, jadi pihak Daerah tidak bisa sewenang-wenang untuk melakukan memutasi tampa mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Supaya pemahaman kita sama terhadap sudut pandang kita melihat ASN yang ada perbedaan tentulah hal yang lumrah karena kita melihat dari sisi yang berbeda kami melaksanakan sesuai kebutuhan ASN di kabupaten Soppeng
Untuk masalah pendapatan Daerah terkait masalah pariwisata sangat berpotensi meningkatkan PAD dan sangat membutuhkan Dukungan Dewan dan PAD Alternatif. Dan terkai masalah BUMN dan BUMD masalah Air bersih pada hakekat keinginan dewan dan pemerintah Daerah sejalan. Sumber-sumber Air sementara di upayakan termasuk beberapa opsi yang telah di identifikasi.

Dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Soppeng, dapat kami sampaikan bahwa cakupan dari jumlah penduduk yang memiliki kartu BPJS sudah mencapai 98℅, namun yang aktif masih 62% kondisi ini akan kami terus upayakan penambahannya untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100%. Masih terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, kami informasikan pula bahwa persentase penduduk berakses air minum di tahun 2023 sebesar 98,95%, dan terus melakukan perbaikan sarana pendukung, membenahi manajemen dan peningkatan kapasitas SDMnya

Hal lain yang menjadi manfaat bagi kita termasuk rekomendasi Dewan dengan pemerintah daerah Adalah sama bagaimana Meminimalisir kekurangan baik di pelayanan umum, publik dll, begitu kompleksnya masalah yang di hadapi melihat kondisi saat sekarang ini tdk seperti dulu , dari krisis ke krisis yang di hadapi yang paling menggembirakan masih kita menjaga stabilitas, ekonomi, keamanan termasuk pada saat menjelang hari raya semua kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Beberapa kabupaten saat sekarang ini mengalami masalah2 termasuk Daerah Wajo mengalami keterpurukan inflasi, pameran
Pembangunan ini tidak kecil terhadap perputaran ekonomi si samping itu masyarakat bisa melihat data potensi yang telah di lakukan pemerintahan dalam kurung waktu 2,3 tahun yang lalu sampai sekarang, ini bukti nyata keterbukaan akses pada masyarakat di pameran pembangunan dan melihat umkn yang ada berkat binaan dar berbagai pihak dan tentunya masih banyak kekurangan masih banyak membutuhkan perhatian dari kita semua terutama masukan masukan dari anggota dewan yang terhormat.
Sekali lagi kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Anggota Dewan yang selama ini berkolaborasi saling mendukung saling memberikan support karena tujuan kita sama bagaimana mewujudkan Soppeng ini bisa menjadi kebanggaan bersama saya yakin itu bisa di lakukan terus menerus apabila ada kebersamaan yang tinggi di antara kita terutama jangan ada dusta di antara kita.

Turut hadir Pada rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat, sekretaris, Kabag Setda se Kab. Soppeng.

Rabu, 20 Maret 2024

Pemkab Soppeng Gelar Tahapan Musrenbang RKPD Tahun 2025

 


Bappelitbangda Kab. Soppeng melaksanakan cara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025 dengan tema “Pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta pemeliharaan kualitas lingkungan hidup”, bertempat di Aula Kantor Gabungan Dinas Kab. Soppeng. Selasa, 19 Maret 2024.


Dalam laporannya Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng, Andi Agus Nongki, S. IP, M. Si. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan. Dengan tujuan pelaksanaan untuk mengetahui arah kebijakan dan program prioritas di tingkat provinsi dengan lokus di Kabupaten Soppeng, menyerap usulan program kegiatan dari Desa/Kelurahan se-Kab. Soppeng yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Soppeng, dan usulan program/kegiatan yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan, yang memerlukan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Serta sebagai tahapan dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Tahun 2025.


Peserta, para Kepala SKPD Kabupaten Soppeng, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat, Desa/Lurah, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi, Kemasyarakatan/Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Asosiasi Profesi/Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Ketua Forum Anak Kabupaten dan Kecamatan se Kab. Soppeng.


Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kab. Soppeng, oleh H. Syahruddin M. Adam, S. Sos, MM selaku Ketua DPRD Kab. Soppeng. Terkait dengan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang akan kami sampaikan pada Musrenbang RKPD pada hari ini pada prinsipnya adalah penegasan dari apa yang telah kami sampaikan pada Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 beberapa waktu yang lalu yang merupakan hasil penjaringan aspirasi dari tiga kali pelaksanaan reses pada tahun 2023.


Beberapa garis besar permasalahan pembangunan penyelenggaraan Pembangunan Daerah Kabupaten Soppeng berdasarkan laporan reses yang disampaikan oleh fraksi kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diformalkan dalam Surat Keputusan DPRD tentang Pokok – Pokok Pikiran DPRD Hasil Penjaringan Aspirasi. Pokok – Pokok Pikiran DPRD ini sendiri telah diselaraskan dengan program SKPD pada Forum Penelahaan dan Penyelarasan Pokir DPRD Tahun 2025 beberapa hari yang lalu.


Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang dilakukan hari ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sekaligus untuk menjadi entry point untuk menjawab harapan masa depan pembangunan yang lebih baik dengan berbasis kebutuhan, permasalahan dan inisiatif daerah sendiri.


Pencapaian perioritas dan target pembangunan tahun 2025 mendatang harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat daya tahan ekonomi, serta mampu untuk mengakselerasi daya saing kita, utamanya daya saing investasi. Optimimesme Capaian pertumbuhan ekonomi ditahun mendatang mengalami tantangan.


Selain itu dalam momentum musrenbang kali ini ada beberapa agenda untuk menjadi perhatian khusus dan perlu dikerjakan dan dikolaborasikan bersama. Saya ingin memastikan bahwa setiap aktifitas yang kira rancang memberikan kontribusi maksimal terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting, Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Penanganan Inflasi serta penguatan Inovasi daerah diberbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik, hal ini penting untuk mengangkat kreatifitas semua pihak, dan tahun 2023 kita telah meraih penghargaan inovasi atas program Sutasoma, dan pemerintah pusat telah memberikan apresiasi dengan memberikan insentif fiskal, oleh karena itu semua SKPD seharusnya membuat inovasi daerah dengan anggaran yang memadai.


Saya yakin dan percaya, melalui forum musrenbang ini kita dapat menghasilkan sebuah keputusan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. saya juga berharap bagi seluruh perangkat daerah untuk mensinergikan usulan desa/kelurahan kecamatan menjadi bagian dari rencana kerja perangkat daerah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. pelajari dan pahami serta pertajamkan kembali rumusan program dan kegiatannya, dengan tetap mengedepankan azas efektifitas, efesien serta pertimbangan kamampuan keuangan daerah. tunjukkan sikap loyalitas serta etos kerja yang tinggi. jangan terlena dengan apa yang ada saat ini, tapi mari kita berfikir tentang apa yang harus kita capai untuk beberapa tahun mendatang.


Acara dilanjutkan Penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Soppeng, turut didampingi Kepala Dinas Prov. Sul-Sel, Ketua DPRD Kab. Soppeng, Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng.


Turut hadir pada kegiatan ini, Sekretaris daerah Kab. Soppeng, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Dapil Soppeng dan Wajo), Anggota DPRD Kab. Soppeng.


 

Selasa, 20 Februari 2024

Bappelitbangda Kab. Soppeng melaksanakan cara Musrenbang


Bappelitbangda Kab. Soppeng melaksanakan cara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025 dengan tema “Pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta pemeliharaan kualitas lingkungan hidup”, bertempat di Aula Kantor Gabungan Dinas Kab. Soppeng. Selasa, 19 Maret 2024.


Dalam laporannya Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng, Andi Agus Nongki, S. IP, M. Si. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan. Dengan tujuan pelaksanaan untuk mengetahui arah kebijakan dan program prioritas di tingkat provinsi dengan lokus di Kabupaten Soppeng, menyerap usulan program kegiatan dari Desa/Kelurahan se-Kab. Soppeng yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Soppeng, dan usulan program/kegiatan yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan, yang memerlukan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Serta sebagai tahapan dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Tahun 2025.


Peserta, para Kepala SKPD Kabupaten Soppeng, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat, Desa/Lurah, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi, Kemasyarakatan/Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Asosiasi Profesi/Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Ketua Forum Anak Kabupaten dan Kecamatan se Kab. Soppeng.


Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kab. Soppeng, oleh H. Syahruddin M. Adam, S. Sos, MM selaku Ketua DPRD Kab. Soppeng. Terkait dengan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang akan kami sampaikan pada Musrenbang RKPD pada hari ini pada prinsipnya adalah penegasan dari apa yang telah kami sampaikan pada Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 beberapa waktu yang lalu yang merupakan hasil penjaringan aspirasi dari tiga kali pelaksanaan reses pada tahun 2023.


Beberapa garis besar permasalahan pembangunan penyelenggaraan Pembangunan Daerah Kabupaten Soppeng berdasarkan laporan reses yang disampaikan oleh fraksi kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diformalkan dalam Surat Keputusan DPRD tentang Pokok – Pokok Pikiran DPRD Hasil Penjaringan Aspirasi. Pokok – Pokok Pikiran DPRD ini sendiri telah diselaraskan dengan program SKPD pada Forum Penelahaan dan Penyelarasan Pokir DPRD Tahun 2025 beberapa hari yang lalu.


Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang dilakukan hari ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sekaligus untuk menjadi entry point untuk menjawab harapan masa depan pembangunan yang lebih baik dengan berbasis kebutuhan, permasalahan dan inisiatif daerah sendiri.


Pencapaian perioritas dan target pembangunan tahun 2025 mendatang harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat daya tahan ekonomi, serta mampu untuk mengakselerasi daya saing kita, utamanya daya saing investasi. Optimimesme Capaian pertumbuhan ekonomi ditahun mendatang mengalami tantangan.


Selain itu dalam momentum musrenbang kali ini ada beberapa agenda untuk menjadi perhatian khusus dan perlu dikerjakan dan dikolaborasikan bersama. Saya ingin memastikan bahwa setiap aktifitas yang kira rancang memberikan kontribusi maksimal terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting, Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Penanganan Inflasi serta penguatan Inovasi daerah diberbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik, hal ini penting untuk mengangkat kreatifitas semua pihak, dan tahun 2023 kita telah meraih penghargaan inovasi atas program Sutasoma, dan pemerintah pusat telah memberikan apresiasi dengan memberikan insentif fiskal, oleh karena itu semua SKPD seharusnya membuat inovasi daerah dengan anggaran yang memadai.


Saya yakin dan percaya, melalui forum musrenbang ini kita dapat menghasilkan sebuah keputusan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. saya juga berharap bagi seluruh perangkat daerah untuk mensinergikan usulan desa/kelurahan kecamatan menjadi bagian dari rencana kerja perangkat daerah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. pelajari dan pahami serta pertajamkan kembali rumusan program dan kegiatannya, dengan tetap mengedepankan azas efektifitas, efesien serta pertimbangan kamampuan keuangan daerah. tunjukkan sikap loyalitas serta etos kerja yang tinggi. jangan terlena dengan apa yang ada saat ini, tapi mari kita berfikir tentang apa yang harus kita capai untuk beberapa tahun mendatang.


Acara dilanjutkan Penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Soppeng, turut didampingi Kepala Dinas Prov. Sul-Sel, Ketua DPRD Kab. Soppeng, Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng.


Turut hadir pada kegiatan ini, Sekretaris daerah Kab. Soppeng, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Dapil Soppeng dan Wajo), Anggota DPRD Kab. Soppeng.


 

Rabu, 31 Juli 2024

Wabup Soppeng Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Semester I 2024

Soppeng Kabarta.com---Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Semester I Lingkup  Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 yang digelar Bagian Pengadaan Barang/Jasa  Setda Kabupaten Soppeng dengan tema "Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2024", di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa, (30 Juli 2024).

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S. STP., M.Si., CPSp. dalam laporannya menyampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pasal 12 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah penyiapan bahan dan evaluasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Selain itu, Bagian Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga melaksanakan tugas yang tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ, dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 468/X/2023 tentang Personil Penyelenggara UKPBJ Linkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, didalam regulasi tersebut dijelaskan tentang 4 (empat) fungsi dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu : 
1. Fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 
Bagian Pengadaan Barang/Jasa telah melaksanakan pengelolaan pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui metode E-seleksi 9 (paket), adapun faktor berkurangnya proses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan terkait proses E- Tender dikarenakan Proses tersebut sudah banyak didorong prosesnya melalui E-Purchasing, dimana untuk capaian realisasi E-Purchasing Katalog Lokal sampai dengan Semester I sudah mencapai 92,9 M, penyerapan ini akan naik seiring dengan selesainya beberapa Perangkat Daerah menyelesaikan PBJ DAK untuk Tahun Anggaran 2024.
2. Fungsi Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik. 
Terkait dengan Fungsi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, kami telah melakukan pendampingan kegiatan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)  LKPP dan Alhamdulillah untuk SIRUP sudah 100% per 31 Maret 2024 berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Nomor 10671/D.2.1/04/2024, perihal Masa Klarifikasi Nilai Pagu Belanja Pengadaan dan Monitoring RUP Tahun 2024 dan menjadikan 2 Kabupaten tercepat 100% di Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Luwu Timur, hal ini juga akan berdampak dengan Nilai ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) Tahun 2024 dan Nilai MCP KPK RI Tahun 2024. Maka untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Perangkat Daerah yang telah membantu tercapainya RUP 100% di 31 Maret 2024. Selain itu LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) juga telah memberikan pelatihan singkat terkait katalog lokal, sehingga produk tayang pada katalog lokal terus bertambah dengan prodak tayang sampai dengan Semester I adalah 7.883 Produk, 456 Penyedia, dengan nilai transaksi mencapai 93,61 M, dan nilai ini akan meningkat seiring dengan selesainya pelaksanaan E-purchasing Anggaran Belanja DAK Tahun Anggaran 2024.

3. Fungsi Pembinaan Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk Fungsi SDM dan kelembagaan, dimana jumlah personil Bagian Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 23 ASN dengan rincian 19 PNS dan 4 P3K, adapun jumlah untuk fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 14 personil, hal ini juga mempengaruhi nilai dari ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) Tahun 2024, Selanjutnya untuk kelembagaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, berbentuk struktural.

4. Fungsi Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.
Fungsi Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, kami telah memberikan pendampingan kepada beberapa perangkat daerah terkait pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing termasuk Anggaran Belanja DAK Tahun 2024 termasuk penugasan personil Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengadaan. Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah dapat berkonsultasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa agar pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada pada saat ini. Selain itu juga kami juga telah mengeluarkan Edaran terkait implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri agar Para Perangkat Daerah benar- benar memperhatikan produk belanja yang akan digunakan. Khusus Bimbingan Teknis kami tetap melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk peningkatan SDM PBJ, apalagi kami telah memiliki personil yang bersertifikat yang dikeluarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai nara sumber.

Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam sambutannya menjelaskan bahwa, perlu dipahami bersama bahwa kegiatan seperti ini ditujukan guna memberikan pemahaman terkait sistem tata kelola serta pemahaman mengenai peraturan-peraturan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku disaat sekarang dan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, saya berharap agar kegiatan seperti ini juga menghadirkan para Kepala Desa/Lurah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Soppeng. 

Tahun 2024 masih bagian tahun politik sehingga diharapkan kebijakan Pemerintah Daerah harus lebih Pro Poor (Sasaran Masyarakat Miskin), Pro Job (Sasaran pada Pengangguran) dan Pro Growth (untuk meningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat), dalam kaitannya itu maka Para Kepala Perangkat Daerah diharapkan untuk membantu menjaga kondusifitas politik serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga proses pembangunan tidak mengganggu aktifitas masyarakat yang membutuhkan hasil dari pengadaan barang/jasa yang ada di masing-masing perangkat daerah.

Saya minta kepada TIM P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) Kabupaten Soppeng untuk lebih mendorong pelaku UMK-K yang ada di Kabupaten Soppeng untuk lebih berpartisipasi dalam penggunaan Katalog Elektronik Lokal tentunya dengan berkolaborasi dengan Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Soppeng, dengan berdasar kepada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 100.3.4.3.2/339/BPBJ tentang Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu, saya berharap kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang hadir dapat mengikuti acara sampai selesai sehingga monev ini dapat memberikan gambaran sampai dimana perkembangan pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.

Turut hadir, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Para Staf. Ahli Lingkup Pemkab Soppeng, Para Asisten Setda. Kab. Soppeng, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Soppeng, Para Kepala Bagian Lingkup Setda. Kab. Soppeng, Para Camat Lingkup Pemkab. Soppeng, Para Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Soppeng, Para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(**)

Jumat, 26 Januari 2024

Bappelitbangda Kabupaten Soppeng Gelar Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD Tahu 2025



Soppeng Kabarta.com--- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Soppeng Tahun 2025 dengan tema “Pemantapan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik serta Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Hidup”, di Aula Kantor Gabungan Dinas di Jalan Salotungo Watansoppeng. Kamis, (25/1/ 2024).

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng Andi Agus Nongki, S. IP., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, sebagai penyampaian rumusan prioritas pembangunan beserta tema, sasaran serta strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Soppeng Tahun 2025 untuk membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan tahun 2025, untuk memperoleh masukan atas isu strategis prioritas pembangunan tahun 2025 serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025.

Peserta Konsultasi Publik Rancangan Awal Penyusunan RKPD Tahun 2025 ini diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan baik dari unsur Pemerintah Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Unsur DPRD Kabupaten Soppeng, Para Kepala SKPD, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah, Para Ketua Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, Organisasi keagamaan, Organisasi Profesi dan Usaha, LSM, Unsur Pers di Kab. Soppeng serta Pemangku kepentingan lainnya.

Proses penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2025 ini dilakukan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sehingga diharapkan kepada para SKPD agar mengunakan waktu yang tersedia untuk menginput usulan dalam SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dengan mencermati setiap program kegiatan yang telah direncanakan yang termuat dalam Renstra SKPD, serta memperhatikan usulan-usulan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tahapan musrenbang, dan penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam penyusunan rumusan Rencana Kerja SKPD tersebut, berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Setelah konsultasi publik ini selesai maka penyempurnaan Rancangan awal RKPD akan dilakukan untuk memasuki tahapan Musrenbang, dimana pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Tingkat kelurahan Akan dilaksanakan pada minggu ke IV Bulan Februari 2024, Musrenbang Tingkat Kecamatan akan dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret 2024 dan Musrenbang tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada Minggu ke III Bulan Maret 2024. 

Semua informasi setiap tahapan pelaksanaan dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Soppeng tahun 2025 tersebut akan disampaikan melalui Surat Edaran Bupati kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Kepala Desa dan Kelurahan.

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menjelaskan bahwa Perencanaan merupakan salah satu agenda pemerintahan yang harus dijalankan, sehingga pentingnya paradigma ketika kita berproses menyusun dokumen perencanaan, dalam berencana, 
kita jangan hanya memikirkan apa yang akan kita kerjakan, tapi kita harus berpikir terlebih dahulu apa yang akan kita capai. Oleh karena itu saya berharap, agar kegiatan hari ini menjadi entry point untuk bisa menjawab harapan masa depan pembangunan yang lebih baik.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai rujukan dan referensi dalam memantik pencapaian tujuan pembangunan oleh karena itu forum konsultasi publik ini merupakan media pembentukan seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara dokumen perencanaan, melalui pelaksanaan konsultasi publik ini komitmen diharapkan dapat menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan untuk tahun 2025, dalam kerangka mewujudkan visi soppeng yang lebih melayani maju dan sejahtera. 

"Oleh karena itu, acara konsultasi publik ini benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal dokumen RKPD tahun 2025.

Dalam mewujudkan visi tersebut, pemerintah Kabupaten Soppeng telah menetapkan tema RKPD tahun 2025 yang diamanatkan dalam arah kebijakan RPJMD tahun 2021-2026 yaitu “Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Serta Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Hidup”. dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan tema RKPD maka prioritas pembangunan tahun 2025 sebagai yaitu untuk memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif, Akuntabel dan Inovatif, memantapkan Kualitas Pelayanan Publik yang Berbasis Teknologi Melalui SDM yang Unggul, memantapkan Kualitas Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan, dan memantapkan Kualitas Infastruktur serta peningkatan ekonomi Masyarakat.

Hal penting lainnya yang perlu saya sampaikan, terkait adanya surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2023 untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahun 2024. untuk pemberian bantuan pangan (pemberian bantuan beras 10 kg), dimana Perum Bulog bersama pemerintah daerah sesegera mungkin menyalurkan bantuan yang dimaksud pada keluarga penerima manfaat berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diterima Perum Bulog dari Badan Pangan Nasional.

Bantuan pangan tersebut juga telah tersalurkan di tahun 2023 dengan menggunakan data PKH. Karena adanya perubahan data rujukan dari data PKH menjadi data P3KE sehingga saya minta sesegera mungkin desa/kelurahan untuk melakukan verifikasi data Pensasaran Penerima Manfaat melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan. Sehingga penyaluran bantuan pangan tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

Acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kab. Soppeng 2025 oleh Bupati Soppeng dan Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris daerah Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Kepala Bulog Soppeng(**)






Kamis, 20 Maret 2025

Pemkab Soppeng Melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Soppeng Kabarta.com--- Pemerintah Kabupaten Soppeng hari ini melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029 di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (20/03/2025) 

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng, Andi Agus Nongki, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan amanat undang-undang,  sekaligus  tahapan krusial dalam penyusunan RPJMD sebagai penjabaran visi-misi kepala daerah.  RPJMD ini akan mencakup strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah.  Beliau juga menekankan pentingnya penyelesaian RPJMD dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah, sesuai regulasi yang berlaku.

“Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah,” tegas Andi Agus Nongki. 

Konsultasi publik ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan dalam rancangan awal RPJMD.  Hasilnya akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan seluruh pihak yang terlibat.  Dokumen ini menjadi landasan penting dalam penyempurnaan rancangan RPJMD sebelum diajukan ke DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menekankan pentingnya paradigma yang tepat dalam perencanaan pembangunan.  
“Dalam berencana, kita jangan hanya memikirkan apa yang akan kita kerjakan, tetapi juga apa yang akan kita capai,” ujar Bupati Soppeng. 

Bupati Soppeng berharap konsultasi publik ini menjadi titik awal untuk menjawab harapan pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Suwardi Haseng  juga  mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam keterkaitan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.  “Melalui konsultasi publik ini, kita berharap dapat menghimpun aspirasi terkait visi, misi, tujuan, sasaran, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan target RPJMD,” tambahnya.  

Beliau berharap forum ini dapat menyepakati kesesuaian data dan fakta lapangan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta menyerap harapan dan masukan masyarakat untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 oleh Bupati Soppeng.  Setelahnya, Kepala BPS Kabupaten Soppeng menyerahkan Buku Indikator Sosial Ekonomi Makro Kabupaten Soppeng Tahun 2024 kepada Bupati Soppeng.  Penyerahan ini menunjukkan pentingnya data akurat dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kab. Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, unsur pemerintah daerah, Anggota DPRD Kab. Soppeng, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, agama, LSM, unsur pers, kelompok tani, kelompok perempuan.(**)

Kamis, 13 April 2023

Bappelitbangda Soppeng Lakukan Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Innovative Latemmamala Award (ILA)


Soppeng Kabarta--- Bappelitbangda Kabupaten Soppeng melakukan kegiatan Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Innovative Latemmamala Award (ILA) Tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, di  Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis, 13 April 2023

Kepala Bappelitbangda Kab.Soppeng, Andi Agus Nongki, S.Ip, M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa, Sosialisasi ini dilakukan setiap tahun menjadi sarana pemerintah dalam mengembangkan inovasi di  daerah. Berdasarkan Indeks inovasi daerah Kab. Soppeng dalam 2 tahun terakhir mengalami peningkatan, tahun 2021 dengan point 35,48 meningkat menjadi 53.02 point pada tahun 2022 dengan kategori Kabupaten Innovative. 
Walaupun mengalami peningkatan masih perlu dilakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat. 

Oleh karena itu salah satu partisipasi yang sudah dilakukan yaitu mengikuti lomba inovasi daerah untuk mendukung Kab. Soppeng menjadi Kabupaten yang sangat Inovatif.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk menginformasikan kepada siapapun yang mempunyai inovasi baik perseorangan, kelompok dan lembaga dalam lomba inovasi daerah yang akan di diselenggarakan di Kab. Soppeng tahun 2023. 
pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka melahirkan ide dan gagasan untuk menciptakan trobosan baru dalam mendukung kinerja pemerintah daerah Kab. Soppeng untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun para Narasumber Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph. D (kepala pusat inovasi pemerintah dalam  negeri BRIN), Adi Suhendra, M. Sosio (Peneliti ahli madya pusat riset pemerintah dalam negeri BRIN) dan Ray Septianis K, Sartika, M. Si (Peneliti ahli madya pusat riset pemerintah dalam negeri BRIN)
 Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam Sambutannya Menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten  Soppeng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan adanya acara ini dan bisa menghadirkan  inovasi untuk Kab. Soppeng. Karena apapun yang kita lakukan   tanpa inovasi akan terasa hampar, kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan sehingga inovasi ini sangat penting dalam dunia pekerjaan. 

Dalam hal pekerjaan, kita harus memposisikan diri. Oleh karena itu, saya berharap kita manfaatkan betul momen ini dan hari ini Insya Allah kita akan membawa Kab. Soppeng menjadi Kabupaten yang sangat Inovatif jadi tolong pelajari variabel apa yang harus dilakukan. 

Sekali lagi  terima kasih atas kehadiran kita semua. Jika kita punya niat dan dapat melihat variabel-variabel yang ada Insya Allah  kita dapat mencapai angka 100 point. 

Acara dilanjutkan penyerahan Cenderamata oleh wakil bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP kepada Ray Septianis K, Sartika, M. Si Peneliti ahli madya pusat riset pemerintah dalam negeri BRIN. 

Turut hadir, para Kepala SKPD, para Camat, para Kepala Desa/alurah se Kab  Soppeng, para Inovator SKPD, sekolah penggerak dan Puskesmas se Kab. Soppeng.(**)

Sabtu, 12 April 2025

Bupati Suwardi Haseng Buka Musrenbang Rencana Kerja Pemkab Soppeng TA 2026

Soppeng Kabarta.com--- Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2026 di Aula Kantor Gabungan Kabupaten Soppeng, Jumat, 11 April 2025.

Kepala Bappelitbangda dalam sambutannya, menekankan pentingnya Musrenbang ini sebagai tahapan wajib dalam penyusunan RKPD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 22 Ayat 4.  Beliau juga menjelaskan bahwa RKPD tahun 2026 akan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng tahun 2025-2029, memastikan integrasi antar dokumen perencanaan.

Tujuan utama Musrembang ini adalah untuk menetapkan arah kebijakan dan program prioritas yang perlu ditingkatkan, menerima usulan program dan kegiatan dari desa/kelurahan, serta potensi daerah yang memerlukan dukungan pemerintah provinsi dan pusat, menyempurnakan rancangan RKPD tahun 2026.

Musrembang ini menjadi forum penting untuk menyatukan tekad dan gagasan dalam pembangunan Kabupaten Soppeng.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, HA. Muhammad Farid, S.Sos, pada kesempatan tersebut, menekankan bahwa reses bukan sekadar kewajiban formal, melainkan jembatan komunikasi penting untuk menampung kebutuhan dan harapan masyarakat.  Aspirasi yang telah dikumpulkan dirumuskan dengan cermat dan diintegrasikan ke dalam program pembangunan yang relevan.  Pokok-pokok pikiran DPRD ini bertujuan untuk membangun Kabupaten Soppeng yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes, MM, MH, dalam sambutan tertulis gubernur menekankan pentingnya penyusunan RKPD yang berbasis data akurat, aspirasi masyarakat, dan sinergi antar pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. 

HM Ishaq Iskandar  berharap Musrembang RKPD Soppeng Tahun 2026 menghasilkan perencanaan yang selaras dengan RPJMD dan program nasional, serta  melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk legislatif, yudikatif, eksekutif, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Soppeng.

Sementara Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE dalam sambutannya menekankan pentingnya Musrembang sebagai momentum untuk merumuskan strategi pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD 2026, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Bupati meminta agar seluruh pihak terlibat aktif dalam Musrembang dan memastikan keselarasan program dengan target RPJMD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Bupati.  RKPD 2026, sebagai rencana pembangunan tahun pertama RPJMD, harus mencerminkan visi dan misi pemerintah serta program unggulan.

Bupati Soppeng, juga berharap Musrembang RKPD 2026 dapat menjadi momentum untuk mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, para Anggota DPRD Kab. Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Camat, Kepala Desa/Lurah, pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan LSM, organisasi pemuda, dan tokoh masyarakat.(**)

Rabu, 14 Juni 2023

Wabup Lutfi Halide Hadiri Workshop dan Pameran WEKRAFT Tahun 2023


Soppeng, Kabarta.com--- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menghadiri acara Workshop dan Pameran Ekonomi Kreatif Pariwisata (WEKRAFT) Tahun 2023 sekaligus pengukuhan Asosiasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Masa Bakti 2023-2025, dan Launching Website serta Branding Pariwisata yang akan menjadi pedoman dan petunjuk kepariwisataan Kabupaten Soppeng dalam meningkatkan dan menarik wisatawan baik itu lokal maupun Mancanegara.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Soppeng dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (14/6/2023).


Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng ini, juga di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Soppeng, Para Narasumber, Para Kepala Bagian Lingkup Setda, Para Camat se Kabupaten Soppeng, Para Mitra Kerja (Dir Perusda PT. La Mata Esso dan PT. Bank Sulselbar), Para Kepala Desa dan Kelompok Sadar Wisata Desa.

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP dalam sambutannya mengatakan, "Kepariwisataan sesuai amanat Undang- undangan No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang bertujuan antara lain, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, memajukan kebudayaan, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, mengangkat citra bangsa sehingga perlu dilakukan Upaya-upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kepariwisataan daerah.

Terkait hal itu, Wabup Lutfi Halide mengatakan," Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Soppeng, sehingga dapat terus mendorong para pelaku usaha dalam mensejahterakan masyarakat melalui kepariwisataan.

"Disadari bersama bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif saling berpengaruh dan bersinergi jika dikelolah dengan baik".

"Diketahui bersama kegiatan wisata dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu pertama Something to see, kedua Something to do, dan ketiga Something to buy, papar Wakil Bupati Soppeng.

Wakil Bupati Soppeng menerangkan bahwa, Something to see yang saya maksud adalah terkait dengan atraksi di suatu tempat tujuan wisata, Something to do berkaitan dengan aktivitas wisatawan di suatu tempat tujuan wisata, dan Something to buy adalah sesuatu yang harus dibeli berkaitan dengan oleh-oleh khas di daerah tujuan wisata sebagai suatu hal yang berkesan oleh wisatawan, papar Lutfi Halide.

Menurut Wabup, "Penting bagi kita untuk melakukan berbagai upaya dalam membangun kepariwisataan, mengingat banyaknya potensi alam dan budaya yang dimiliki setiap desa/kelurahan, apabila dikembangkan akan meningkatkan citra pariwisata untuk Kabupaten Soppeng, katanya.

"Hal ini menjadi tugas bagi Kelompok Sadar Wisata untuk memotivasi dan menggerakkan masyarakat di wilayahnya agar peduli dalam membangun potensi daerahnya menjadi desa wisata demi mewujudkan "Ekonomi Berdaya Kepariwisataan Berjaya".

"Oleh karena itu, dengan mencermati situasi dan kondisi selama ini, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif diperlukan ketersedian sumber daya manusia yang berkualitas.

"Untuk itu diperlukan komitmen bersama dan kolaborasi antar pihak/segala sektor untuk bekerja sama dalam membangun daerah agar pembangunan dan pengembangan khususnya pada sektor kepariwisataan dan ekonomi kreatif dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.

"Salah satu langka nyata adalah sinergitas dengan pemangku kepentingan, baik antar pemerintah dan masyarakat serta unsur Lembaga/swasta sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif dapat menjadi unggulan di daerah, di tingkat nasional bahkan internasional, terang Wabup Soppeng.

Kata Wabup, "Sektor pariwisata dapat menjadi sektor penting dalam mendorong pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha dan infrastruktur sehingga perlu secara serius dikelolah oleh daerah, sehingga dapat dirasakan oleh industri pariwisata, ekonomi kreatif dan seluruh masyarakat, ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Soppeng mengatakan bahwa, melalui kegiatan Workshop dan Pameran Ekonomi Kreatif Pariwisata (WEKRAFT) tahun 2023, ia berharap agar dapat diikuti dan memanfaatkan kesempatan untuk menyimak materi yang diberikan dengan sungguh- sungguh karena dalam pengembangan kepariwisataan saat ini, tidak hanya untuk menambah devisa negara maupun pendapatan daerah, akan tetapi juga diharapkan dapat memperluas kesempatan berusaha di samping memberikan lapangan pekerjaan baru untuk memberdayakan SDM dengan potensi yang dimiliki, tandasnya.

,"Semoga Upaya-upaya yang kita lakukan dengan kepedulian dan keikhlasan dapat membawa Kabupaten soppeng lebih baik dalam sektor kepariwisataan dengan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara serta membawa masyarakat lebih mandiri dan sejahtera, pungkasnya.(**)

Kamis, 01 Desember 2022

Diskominfo Gelar Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemkab Soppeng


Kabarta.com Soppeng--- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, dan dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs. H. Andi Tenri Sessu, M. Si 
, di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng jalan salotungo Watansoppeng, Kamis, 1 Desember 2022.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Soppeng, A. Ahmad Remil, S. Sos, MM dalam laporannya menjelaskan, Penyelenggaran statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh data mendalami survey, kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembangan iptek, survey dan kompilasi produk administrasi yang dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan wilayah survey statistik sektoral meliputi bagian atau seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.

"Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan sehingga menyebabkan data statistik dibutuhkan.  Beragam data yang dibutuhkan memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik dari SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. Kemajuan perkembangan iptek yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik", ujarnya. 

"Perubahan dilingkungan strategi seperti era keterbukaan, meningkatnya persaingan pesat laju arus informasi statistik. Penyelenggaraan statistik memerlukan data yang lebih memadai untuk dapat menyamai terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan statistik dan perlindungan kepada respondan", tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat/staf yang menangani data pada masing-masing SKPD, dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang. Untuk Narasumber yaitu Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Soppeng, Muhlis, S. E, M. Si. 

Mewakili Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng Drs. H. Andi Tenri Sessu, M. Si , dalam sambutannya menjelaskan,
Terkait penyelenggaraan statistik sektoral skala lingkup Pemerintah Daerah yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng, pemerintah Kabupaten Soppeng telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Soppeng, yang mana  data statistik Sektoral daerah adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah khususnya di Kab. Soppeng. 

"Kita harus pahami bahwa tugas kita semua baik pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh stakeholder yang berkepentingan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng, apapun perencanaan kegiatan yang akan kita lakukan harus dimulai dari data statistik sektoral ini", tuturnya. 

Oleh karena itu tambah Tenri sessu, saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng yang telah melaksanakan kegiatan ini, dengan satu keyakinan bahwa proses pembangunan  dengan menggunakan data statistik dengan angka atau apapun itu hasilnya dapat terlihat karena kegiatan dilakukan berdasarkan kondisi riil, jika dibandingkan dengan tidak menggunakan data.  

"Mari kita mulai dari sekarang, dimana setiap melakukan suatu kegiatan maupun tugas aktivitas pokok lainnya,  kita harus mulai dari data sektoral ini", ajaknya. 

Turut hadir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng.(**)

Sabtu, 14 Januari 2023

Pemkab Gelar Rakor lintas Sektoral Terkait Upaya Penanganan Darurat Bencana Banjir


Soppeng Kabarta.com--- Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar rapat koordinasi lintas sektoral upaya penanganan darurat bencana banjir dalam rangka meminimalisir dampak bencana yang terjadi di Kabupaten Soppeng. 

Rakoor tersebut berlangsung di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Jumat (13/1/2022), yang dipandu oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda. 

Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP mengatakan perlu saya laporkan kepada kita semua bahwa dari 24 Kabupaten Kota yang ada di Sulawesi Selatan, 20 Kabupaten Kota sudah dinyatakan darurat bencana. 

Sesuai dengan data yang ada, kita di Kabupaten Soppeng ada 7.676 KK terdampak bencana banjir dengan 25677 jiwa, meliputi Kecamatan Marioriawa, Donri-donri, Lalabata, Ganra, Lilirilau, Citta, Marioriwawo dan Liliriaja. 

Darurat bencana ini akan dinyatakan akan berakhir 13 Januari 2023, olehnya itu di forum ini perlu kita diskusikan bersama. Karena berdasarkan hasil pertemuan beberapa waktu lalu di Makassar bersama dengan Kepala Badan penanggulangan bencana Nasional menyampaikan bahwa tidak ada daerah di Republik ini yang bisa menangani sendiri bencana itu. 

Jangan karena kita ketakutan bekerja masyarakat kita yang korban, bencana itu tidak boleh ditunda-tunda begitu ada kejadian langsung kita action di lapangan. 

Saya berharap melalu forum ini saya harap Bapak Kapolres, Dandim, dan Kajari untuk memberikan arahan kepada kita semua. 

Arahan Kapolres Soppeng AKBP DR (C) H. Muhammad Yusuf Usman SH.,SIK.,MT.mengatakan bahwa bagaimana dan apa yang harus diperbuat ketika daerah kita sudah ditetapkan sebagai salah satu lokasi rawan bencana. 

Saya bercerita sedikit dulu pengalaman saya di Kota Palopo karena saya juga orang baru disini, baru berkantor hari ini, Salam kenal buat kita semua, tidak kenal maka tidak sayang. Saya Putra daerah lahir besar di Makassar Ibu saya orang Bone, saya berdinasnya jauh 18 tahun di luar mulai dari Aceh, Jakarta, Surabaya kemudian sampai dengan pulang kampung dan kembali ke sini terakhir saya menjabat sebagai Kapolres Palopo selama kurang lebih 1 tahun 1 bulan. 

Terkait dengan penanggulangan bencana kami punya pengalaman di setiap daerah tersebut kita buatkan Satgas kecil unit kerja lapangan (UKL) kecil yang terdiri dari tiga pilar ada Babinsa, Babinkamtibmas ada Pak Desa ini sebagai motornya dibawah yang akan melakukan atau menginformasikan ketika akan kejadian apa. 

Sementara Mewakili Dandim 1423/Soppeng, Pasandi Kodim 1423/Soppeng Letda Inf Endang Hermana, dalam arahannya mengatakan untuk bencana banjir rata-rata di daerah kita ini adalah banjir kiriman kalau bukan kiriman, air yang mandek. 

Kemudian untuk masalah koordinasi para Babinsa, Bhabinkamtibas dengan kepala desa dan Lurah saya yakin mereka tetap standby, apapun yang terjadi di wilayahnya pasti dilaporkan dengan mekanisme yang ada mungkin dalam laporan kecamatan atau laporan ke Danramilnya. 

Kami di Kodim sudah ada alat Perahu dan itu bisa digunakan kapanpun ada bencana banjir di kabupaten Soppeng personilnya sudah ada dan sudah siap, jadi kami biasa bergerak bersama BPBD Damkar. 

Melalui forum ini kami himbau kepada para Kepala Desa dan Lurah agar disampaikan ke warganya apabila curah hujan tinggi dimohon jangan ke kebun dulu atau ke ladang apalagi yang melewati sungai-sungai besar. 

Perlu juga kami sampaikan, Alhamdulillah sampai saat ini pun kami telah melaksanakan beberapa kali latihan penanggulangan bencana biasa kita gunakan Waduk Ompo untuk melaksanakan itu dan ini rutin kami laksanakan latihannya Bagaimana mengevakuasi atau menyelamatkan masyarakat yang hanyut atau misalnya mengevakuasi rumah yang terkepung air. 

Selama ini tidak ada kesulitan untuk berkoordinasi karena orang Soppeng itu ciri khasnya semuanya mau bekerja semuanya mau bagus jadi semoga ke depan kita semakin bagus semakin baik satu sama lain kita saling mendukung untuk masyarakat dan bangsa kita ini. 

Arahan Kajari Soppeng, Mas'ud, SH.MH mengungkapkan bahwa terkait dengan penanggulangan bencana, ini merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya daerah, bukan hanya negara harus hadir dan lain sebagainya tetapi kita semua.

Melalui kesempatan ini juga saya sampaikan agar masyarakat kita selalu diingatkan, selalu dihimbau apakah itu melalui rumah-rumah ibadah atau ditempat lain, agar selalu waspada ketika bencana ada apakah itu banjir atau longsor. 

Dan yang terpenting adalah doa, agar kita selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Tuhan YME. 

Turut hadir, Kepala SKPD, Camat, Desa dan Lurah.(**)

Senin, 05 Agustus 2024

Berhasil Kendalikan Inflasi, Bupati Soppeng Terima Insentif Fiskal dari Mendagri dan Menteri Keuangan

 
Soppeng Kabarta.com--- Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE  menerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
 
Penyerahan insentif ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan kepada 46 Kabupaten/Kota dan 4 Provinsi se-Indonesia sebagai bentuk Penghargaan/Reward atas kinerja dalam  pengendalian inflasi. Bupati Soppeng sendiri menerima insentif sebesar Rp. 5.618.535.000,- dan menjadi satu-satunya Kabupaten di Sulawesi Selatan yang diundang langsung oleh Kemendagri untuk menerima Penghargaan/Reward ini. 
 
Insentif Fiskal tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak, SE., dalam tanggapannya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.  "Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya kita dalam mengendalikan inflasi di Kabupaten Soppeng telah membuahkan hasil, namun ini bukanlah akhir dari perjuangan. Kita harus terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
 
"Insentif ini akan kami gunakan untuk meningkatkan program-program yang mendukung pengendalian inflasi di daerah, seperti program bantuan sosial, pengembangan infrastruktur pasar, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha. Selain itu, mari kita bersama-sama untuk tetap memantau perkembangan harga, kesiapan tanam terutama ketersediaan pasokan, ketersedian air irigasi dan sebagainya, karena inflasi masih tetap mengintai negara kita dan tetap jaga pertumbuhan ekonomi di daerah. Kita tidak boleh lengah karena baik potensi inflasi maupun deflasi tetap ada di daerah kita." tambah Bupati Soppeng.

Bupati Soppeng juga menekankan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus berupaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus berupaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target pengendalian inflasi yang telah ditetapkan, dan menjadikan Soppeng sebagai daerah yang aman, nyaman, dan sejahtera," tutupnya.
© Copyright 2019 KABARTA | All Right Reserved