display this

Kamis, 01 Juni 2023

Bupati Soppeng Hadiri Launching Aplikasi Sistem Elektronik Layanan Kejaksaan Terpadu


Soppeng Kabarta.com--- Kejaksaan Negeri Soppeng Launching Aplikasi Sistem Elektronik Layanan Kejaksaan Terpadu (SEPAKET) di Bola Sipakainge Kejaksaan Negeri Soppeng (Pelataran Masjid Agung Darussalam Watansoppeng) Kamis (Malam), 1Juni 2023.
 
Kajari Soppeng Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa,
Inovasi ini diberi nama dengan Sepaket merupakan terobosan pola kerja yang cerdas yang dilahirkan oleh teman teman Kejaksaan Negeri Soppeng, selain itu program ini juga merupakan program dukungan dari arahan Presiden Republik Indonesia. 

Presiden menghendaki kita bekerja secara adaptif dengan penuh inovasi, sehingga Jaksa Agung merespon dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia agar dalam bekerja betul-betul mengoptimalkan peran dan fungsi dengan bekerja yang cerdas dan berbaur dengan masyarakat, sehingga tagline hukum tajam keatas humanis kebawah adalah merupakan perintah dari Jaksa Agung. 

Lebih lanjut lagi program jaksa agung diamanatkan lagi oleh Kajati Sulsel dimana dalam setiap kesempatan selalu menginginkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja secara inovasi, adaptif dan trasnfomatif, olehnya itu kami juga harus melanjutkan pemerintah pusat dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah bagaimana kami membuat pola kerja yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan secara tepat mutu dan tepat waktu.

Sepaket adalah awal membangun komunikasi secara transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah dalam memberikan segala bentuk layanan baik layanan penerangan hukum, penyuluhan hukum yang diberikan tanpa mengenal batas waktu. Diharapkan masyarakat dan seluruh jajaran stakeholder, mohon agar memanfaatkan secara optimal program aplikasi sepaket ini. 

Perlu diketahui bahwa penggunaan aplikasi Sepaket ini nantinya dapat diakses melalui barcode yang akan disebar diarea publik, kantor/instansi, dan tempat lainnya. 

Ditempat yang sama Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya,
Atas nama pemerintah kami sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas launching aplikasi Sepaket yang merupakan suatu inovasi cerdas yang luar biasa. 

Aplikasi Sepaket ini memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam menyukseskan pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Soppeng. Dan saya berharap kepada semua pihak terutama Pemerintah Daerah dan jajaran supaya merespon positif program ini.

Semoga dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagaimana pembangunan di Republik ini betul betul dapat dirasakan oleh masyarakat.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kabag, Camat.(**)

Kamis, 18 November 2021

Rutan Watansoppeng Kerjasama PKM Salotungo Lakukan Pemeriksaan Kesehatan



KABARTA.COM, Soppeng--- Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Watansoppeng bekerjasama dengan Puskesmas (PKM) Salotungo Soppeng,  melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh staff nya di Ruang Kunjungan Rutan Watansoppeng, Rabu, (17/11/2021)

Hal ini dilakukan guna untuk memantau perkembangan kesehatan dari setiap staff utamanya dimasa pamdemi ini.

Pemeriksaan yang dijalankan mulai dari Tes HIV-Aids, gula darah dan kolesterol, pemeriksaan tekanan darah, tes urine, serta konsultasi dengan dokter.



Beberapa pegawai yang terindikasi memiliki gejala penyakit disarankan untuk melakukan pengecekan penuh secara langsung di puskesmas serta rumah sakit. Seperti yang ditemukan gejala penyakit berat, atau terindikasi memiliki gula darah atau kolesterol tinggi maupun keluhan-keluhan yang mengarah pada kondisi yang bisa menjadi lebih buruk.(**)

Karutan Watansoppeng Ikuti Sosialisasi Terkait Pengadaan Bahan Makanan Tahanan


KABARTA.COM, SOPPENG (Sulsel) Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Rusdi, didampingi Tim Gizi dan Makanan mengikuti Sosialisasi terkait  Pengadaan Bahan Makanan Tahanan, Anak dan Narapidana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Zoom Meeting, di ruang pertemuan Rutan Watansoppeng. Kamis(18/11/2021).

Hal yang menjadi pokok pembahasan dalam sosialisasi tersebut adalah pengadaan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana pada tahun anggaran 2022 mendatang, dimana diharapkan agar sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021. 


Kegiatan berlangsung sejak 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Gizi dan Makanan Ditjenpas Kemenkumham.

Selain itu dilaksanakan pula penguatan pengadaan makanan oleh Tim UKPBJ Kemenkumham dan penguatan integritas terkait pengadaan makanan oleh Tim Auditor, Itjen Kemenkumham.(**)

Rabu, 29 September 2021

Kejar DPO, Sat Narkoba Polres Soppeng Berhasil Tangkap 2 Pelaku Shabu


KABARTA, SOPPENG (Sulsel) Sat Narkoba Polres Soppeng mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu 29 September 2021.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Soppeng  yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Saifullah Syan S.H, Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu FR (27) dan Z (40) yang merupakan Warga Amparita Kab. Sidrap dibekuk di Massepe Kab. Sidrap.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Akp Syaifullah Syan SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan DPO. 
"Ya kedua pelakukan merupakan DPO Kasus pengembangan dari Lel SR pada 26 September Lalu yang dibekuk di Anrengnge Desa Lalabata Riaja Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng". Ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,56 Gram.

Lebih jauh dia mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jumat, 13 Agustus 2021

Ingin Adopsi Tata Aturan Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi, Pansus II DPRD Luwu Timur Kunker Ke Diskominfo Kabupaten Soppeng


Kabarta.com, SOPPENG-(Sulsel) Tim Panitia Khusus (pansus) II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan Kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng , Selasa10/8/2021.

Rombongan dipimpin langsung oleh ketua  tim pansus II DPRD Kabupaten Luwu Timur    KH. Suwardi ismail (Fraksi PKS ) di terima oleh Plt.Sekertaris Diskominfo Soppeng Drs.A.Saharuddin,M.Si, Kabid Statistik dan persandian, Andi Ahmad Remil,S.Sos, MM, Kasi Infrastruktur dan Teknologi Muhammadin,SE.

Turut dalam Rombongan  Wakil   Ketua II DPRD Lutim H.Usman Sadik (fraksi PAN)  serta sejumlah pendamping dari  Dinas Kominfo Lutim .

Andi Saharuddin pada  kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya, ini merupakan suatu penghargaan bagi kami, karena di pilihnya kabupaten soppeng sebagai lokasi kunjungan.

Ketua Pansus II DPRD Lutim KH.suwardi ismail pada  kesempatan tersebut menyampaikan maksud  kedatangannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten soppeng yaitu terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara  telekomunikasi.

Alhamdulillaah, setelah kami berbincang beberapa menit , kami menemukan bahwa  Soppeng memang layak untuk  menjadi  tujuan kunjungan dalam hal Bagaimana menyempurnakan tata aturan tentang retribusi menara telekomunikasi , 

Saya selaku ketua pansus mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Soppeng khususya Dinas Kominfo yang telah menerima kami penuh  kekeluargaan dan cukup maksimal

KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka !


Kabarta.com, Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan  perkara  dugaan tindak pidana korupsi  perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh penyelenggara  negara terkait Pengaturan Barang  Kena Cukai Dalam Pengelolaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.   

Bahwasanya, setelah dilakukan  pengumpulan informasi dan data  serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK  melakukan penyelidikan dan  meningkatkan status perkara ini ke  Penyidikan pada bulan Februari  2021. 

KPK menetapkan AS Bupati  Bintan  periode  2016–2021 dan MSU Plt  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah  Kabupaten Bintan sebagai Tersangka, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis 12/8/2021. 

Maka untuk kepentingan  penyidikan, pada hari ini dilalukan  upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,  masing-masing  untuk  selama  20  hari  kedepan  terhitung  sejak  tanggal  12 Agustus  2021  sampai  dengan  31  Agustus  2021.

AS ditahan di Rutan pada gedung  Merah Putih, serta MSU ditahan di  Rutan pada Kavling C1 Gedung  ACLC.

Maka, sebagai langkah antisipasi  penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi  mandiri di Rutan KPK Kavling C1  pada gedung ACLC, jelasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan  Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Yang antara lain isinya memberikan  teguran kepada BP Bintan terkait  jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.   

Kemudian, pada Tanggal 17  Februari 2016, AS dilantik menjadi  Bupati Bintan, yang secara  ex-officio menjabat sebagai Wakil  Ketua I Dewan Kawasan Bintan.  

Dan selanjutnya diawal Juni 2016  bertempat disalah satu hotel di  Batam, AS memerintahkan stafnya  untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam  pertemuan tersebut, diduga  terdapat penerimaan sejumlah  uang oleh AS dari para pengusaha  rokok yang hadir. Ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan  tersebut, AS dengan inisiatif  pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan  dan memerintahkan Nurdin  Basirun  (Ketua Dewan Kawasan Bintan)  menetapkan komposisi personel  baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai  Kepala BP Bintan dan MSU sebagai  Wakil Kepala BP Bintan.   

Yang kemudian pada Agustus  2016, AZIRWAN mengajukan  pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan  dilaksanakan sementara waktu  oleh MSU.

Maka atas persetujuan AS  dilakukan penetapan kuota rokok  dan MMEA (Minuman  Mengandung Etil Alkohol) sebanyak  290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan  rincian ;  1. Gol.  A  sebanyak  228.107,40  liter,   2.  Gol.  B  sebanyak  35.152,10  liter  dan 3.  Gol.  C  sebanyak  17.861.20  liter. 

Lalu, pada Mei 2017 bertempat di  salah satu hotel di Batam, AS  kembali memerintahkan untuk  mengumpulkan serta memberikan  pengarahan kepada para  distributor rokok sebelum  penerbitan Surat Keputusan  (SK)  Kuota Rokok Tahun 2017.   

Selanjutnya, ditahun 2017, BP  Bintan menerbitkan kuota rokok  sebanyak 305.876.000 batang (18.500  karton) dan kuota MMEA  (Minuman Mengandung Etil  Alkohol) dan diduga dari kedua  kuota tersebut ada distribusi jatah  bagi AS sebanyak 15.000 karton,  MSU sebanyak 2000 karton dan  pihak lainnya sebanyak 1500  karton.   

Dan pada Februari 2018, AS  memerintahkan ALFENI HARMI  (Kepala Bidang Perizinan BP  Bintan) dan diketahui juga oleh  MSU untuk menambah kuota rokok  BP Bintan tahun 2018 dari hitungan  awal sebanyak 21.000 karton,  sehingga total kuota rokok dan  kuota MMEA yang ditetapkan oleh  BP Bintan Tahun 2018 sebanyak  452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.      
 
Selanjutnya kembali dilakukan  distribusi jatah, dimana untuk AS  sebanyak 16.500 karton, MSU 2000  karton dan pihak lainnya sebanyak  11.000 karton.     

Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota  MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan  sendiri oleh MSU tanpa  mempertimbangkan jumlah  kebutuhan secara wajar.   

Adapun, dari Tahun 2016  sampai dengans2018, BP Bintan telah  menerbitkan kuota  MMEA kepada  PT. TAS yang diduga belum  mendapatkan izin edar dari  BPOM  dan dugaan terdapat kelebihan  (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.  

Selanjutnya, perbuatan para  Tersangka, diduga antara lain  bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  120/PMK.04/2017.   

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012  tentang  Tata Laksana Pemasukan dan  Pengeluaran Barang Ke dan Dari  Kawasan yang telah ditetapkan  sebagai Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.  

Maka atas perbuatannya AS dari  Tahun 2017  sampai dengan  2018  diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp  6,3 Miliar dan  tersangka MSU dari  Tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga  menerima uang  sekitar  sejumlah  Rp800 juta.   

Perbuatan  para  Tersangka  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sekitar sejumlah  Rp250  Miliar. Kata Wakil Ketua KPK tersebut !

Atas perbuatannya, AS dan MSU  disangkakan melanggar pasal 2  ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang  Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Untuk itu, Komisi Pemberantasan  Korupsi kembali mengingatkan  kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan  kewenangan yang dimiliki untuk  kepentingan pribadi atau kelompoknya.  

Bahwasanya penetapan Badan  Pengusahaan Kawasan Bintan  dilakukan untuk memberikan  kemudahan berusaha dan  berinvestasi yang selayaknya  digunakan untuk kemakmuran  wilayah dan rakyat, bukan untuk  dimanfaatkan oleh kepentingan  pribadi dan Kelompok  penyelenggara negara. Tutup
© Copyright 2019 KABARTA | All Right Reserved