KABARTA, SOPPENG (Sulsel) Sat Narkoba Polres Soppeng mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu 29 September 2021.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Saifullah Syan S.H, Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu FR (27) dan Z (40) yang merupakan Warga Amparita Kab. Sidrap dibekuk di Massepe Kab. Sidrap.
Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Akp Syaifullah Syan SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan DPO.
"Ya kedua pelakukan merupakan DPO Kasus pengembangan dari Lel SR pada 26 September Lalu yang dibekuk di Anrengnge Desa Lalabata Riaja Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng". Ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,56 Gram.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.